Thursday, August 3, 2017

Apa Hukumnya Bila Wanita Tidak Mengganti Hutang Puasa Tahun Lalu ??? Inilah Jawabanya" Tolong Sebar Yaaaaa...






Tidak

merasa bln. ramadhan tinggal mengkalkulasi hari. Bln. dimana kita mesti

menahan lapar, dahaga dan udara nafsu sepanjang sebulan penuh akan Umat

Islam lakoni dan segudang pahala menanti.



Namun

untuk wanita pastinya akan ada waktu dimana puasa wanita dewasa tidak

bisa dikerjakan dengan cara penuh.Ada banyak factor, satu di antara

alasan karena fase m3nstrv4s1 yang dihadapi sebulan sekali. Selain itu,

umumnya wanita juga membatalkan puasa lantaran tengah h4mil, m3nyvsvi

atau tengah dalam perjalanan.



Walaupun

bisa membatalkan puasa, tetapi tetap masih ada keharusan untuk ganti

pada hari di luar Ramadhan. Walaupun itu dengan adanya banyak kesibukan

terkadang wanita lupa ganti puasa sampai Ramadhan th. yang baru sudah

didepan mata?



Bagaimana

pandangan Islam apabila wanita tidak ganti utang puasa th. lantas?

Tersebut penuturannya.Tidak bisa dipungkiri apabila wanita saat saat ini

dipenuhi dengan berbagai kesibukan yang begitu mengambil alih saat.



Tanpa

ada diakui ternyata bln. sudah masuk Sya’ban dan sebentar lagi masuk

Ramadhan. Namun sayangnya keharusan puasa yang batal di th. lantas juga

tidak kunjung diganti.



“Ternyata

hal sejenis ini jadi perhatian serius yang harusnya di kenali. Pasalnya

utang puasa seperti utang uang atau barang yang butuh dilunasi. Apabila

kita tidak melunasi utang uang atau barang, yang kita hadapi yaitu

manusia, namun masalah jika utang itu yaitu puasa Ramadhan, jadi yang

akan kita hadapi yaitu Sang Maha Pencipta, Allah SWT di akhirt nantinya.



Wanita dapat meninggalkan puasa harus apabila Ia alami kondisi yg tidak sangat mungkin untuk melanjutkan puasanya.



Namun

Ia masihlah mesti ganti atau mengqadha puasanya pada beberapa bln. yang

lain. Ada dua kondisi dimana wanita belum membayar utang puasa th.

lantas.



1 Pertama karena alasan sakit, sakit permanen



yg tidak bisa sembuh, atau memanglah punya niat mengulur-ulur saat hingga kewajiban membayar utangnya terlewati.



Menurut

pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm apabila seorang punya niat

mengakhiri utang puasa sampai datang Ramadhan kemudian jadi dia tetaplah

mesti mengqodho’ puasa itu diikuti dengan taubat.



Namun,

Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengemukakan kalau bila dia

meninggalkan qodho’ puasa dengan berniat, jadi di samping mengqodho’

puasa, dia juga memiliki keharusan berikan makan orang miskin untuk

sehari-hari yang belum diqodho’.



Pendapat berikut yang lebih kv4t seperti difatwakan oleh sebagian sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.



Hal sama saja disibakkan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia).



Menurut

dia, orang yg tidak mengqadha puasa mesti bertaubat pada Allah

subhanahu wa ta’ala dan dia mesti berikan makan pada orang miskin untuk

sehari-hari yang ditinggalkan dan masihlah butuh menqodho’ puasanya.



Ukuran

makanan untuk orang miskin yaitu 1/2 sha’ Nabawi dari makanan pokok

negeri itu (kurma, gandum, beras atau semacamnya) serta ukurannya yaitu

sekitaran 1, 5 kg sebagai ukuran pendekatan.



 Dan

tidak ada kafaroh (tebusan) diluar itu. Perihal ini pula yang

difatwakan oleh beberapa teman dekat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu

‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.



2. Ia terpaksa sekali tidak membayar utang puasa karena ada udzur 



seperti

sakit atau bersafar, atau pada wanita lantaran h4mil atau m3nyvsvi dan

susah untuk berpuasa, jadi tidak ada keharusan buat mereka terkecuali

mengqodho’ puasanya saja.



Jadi

bisa di ambil rangkuman apabila wanita meninggalkan utang puasa hingga

masuk ke Ramadhan selanjutnya jadi Ia mesti bertaubat pada Allah dengan

mengqodho’ puasa, dan mesti berikan makan (fidyah) pada orang miskin,

untuk sehari-hari puasa yang belum ia qodho’.



Namun

apabila memiliki udzur (seperti karena sakit atau m3nyvsvi hingga sulit

menunaikan qodho’), jadi dia tunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan

selanjutnya, jadi dia tidak memiliki keharusan terkecuali mengqodho’

puasanya saja.




sumber: keluargasakinahdotnet

Add Comments


EmoticonEmoticon