Friday, August 4, 2017

10 Pekerjaan yang Rasulullah Perintahkan Untuk Dijauhi Karena Haram! Nomor 4 Dan 8 Sering Di Lakukan



Semua

bencana itu akan berimbas pada problem kemanusiaan. Ekonomi merosot,

persediaan pangan terancam, lahan pekerjaan menjadi sempit, sementara

kebutuhan manusia terus berjalan dan cenderung melonjak, baik karena

faktor pertambahan penduduk maupun berubah gaya hidup manusia yang

cenderung materialistik.



Dalam

kondisi seperti itu, sering kali manusia menjadi gelap mata manakala

kebutuhan mereka tidak terpenuhi. Perut yang lapar dan tuntuan hidup

orang-orang yang ditanggungnya (anak dan istri), mau tidak mau akan

memaksa mereka untuk menempuh jalan yang mungkin saja berujung pada

sikap menghalalkan segala cara; yang terpenting perut bisa diganjal,

anak dan istri tidak lagi menangis kelaparan dan kebutuhannya terpenuhi.



Inilah

kondisi di mana hari ini kita hidup. Faktor kesenjangan sosial antara

si kaya dan si miskin tidak dipungkiri menjadi pemicu lahirnya keinginan

manusia untuk mencari keadilan dengan cara-cara haram.



Orang-orang

kaya yang hobi pamer kekayaan dan sering menjual gaya hidupnya kepada

orang-orang miskin, ‘telah menambah dorongan mereka untuk melakukan

apapun asal mereka bisa menikmati seperti yang selama ini mereka tonton.

Maka, betapa tepatnya kondisi saat ini dengan apa yang dinubuwatkan

oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam riwayat di atas.



Rezki Allah itu sangat luas



Pameo

klasik yang mengatakan bahwa ‘mencari yang haram saja sulit, apalagi

yang halal’ jelas merupakan sebuah alasan yang klise dan absurd, meski

realitanya demikian. Sesungguhnya mata pencaharian itu sangat banyak

ragamnya. Selama ia merupakan sesuatu yang halal, baik, dan tidak

melanggar ketentuan syariat, maka ia adalah pekerjaan yang diberkahi.



Seorang

muslim boleh melakukannya. Apabila pekerjaan tersebut berupa sebuah

kemaksiatan, kemungkaran, kezaliman, kecurangan, penipuan, atau

pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan umum syariat, maka ia adalah

pekerjaan yang haram, meskipun menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah

yang banyak. Seorang muslim wajib menjauhi dan meninggalkannya.



Hindari pekerjaan-pekerjaan ini:



Rasulullah

Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkan umatnya untuk

mewaspadai pekerjaan-pekerjaan yang haram ini. Beliau Shallallahu

‘Alaihi wa Sallam menyebutkan salah satu tanda rusaknya akhlak umat

manusia dengan ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta

kekayaan. Di antara mata pencaharian yang dilarang adalah:



1.

Pekerjaan yang berupa kesyirikan dan sihir, seperti perdukunan,

paranormal, ‘orang pintar’, peramal nasib, dan hal-hal yang sejenis dan

semakna dengannya.



2.

Pekerjaan yang berupa sarana-sarana menuju kesyirikan, seperti menjadi

juru kunci makam, membuat patung, melukis gambar makhluk yang bernyawa,

dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.




3.

Memperjual belikan hal-hal yang diharamkan oleh syariat, seperti

bangkai, babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa,

minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya.



Dari

Abu Mas’ud al-Anshari ra bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa

Sallam melarang harta dari harga penjualan anjing, upah wanita pezinaan,

dan upah seorang dukun. 2)



Dari

Abu Juhaifah ra ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu

‘Alaihi wa Sallam telah melarang harta hasil penjualan darah, penjualan

anjing, upah budak perempuan yang dipekerjakan untuk berzina (upah

mucikari). Beliau melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang

meminta ditato, orang yang memakan harta riba, orang yang memberikan

riba, dan orang yang membuat patung.” 3)



Dari

Jabir bin Abdillah ra bahwasanya ia telah mendengar Rasulullah

Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di Mekah pada tahun penaklukkan

Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan

khamer, bangkai, babi, dan patung.” Maka ada seseorang bertanya: “Wahai

Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai,

karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan

orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?” Maka

beliau menjawab: “Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”



Rasulullah

Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas bersabda: “Semoga Allah memerangi

kaum Yahudi. Ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka

mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya.”4)



Dari

‘Aisyah radiyalaahu ‘anhuma ia berkata: “Ketika diturunkan ayat-ayat di

akhir-akhir surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) , Nabi

Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya kepada

masyarakat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan

perdagangan khamer, minuman keras. 5)



4. Memakan harta riba.



Hai

orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan

tinggalkanlah riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian

benar-benar beriman. Jika kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah

pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya. ” (QS Al-Baqarah [2]

:278-279).



5.

Menimbun bahan-bahan perdagangan di saat harganya murah dan dibutuhkan

oleh masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan yang berlipat ganda pada

saat harganya melambung tinggi. 



Dari Ma’ mar bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:



“Barang

siapa menimbun, ia telah berbuat salah.” Dalam lafal yang lain: Tidak

ada orang yang melakukan penimbunan selain orang yang berbuat salah.“ 6)



Dari

Umar bin Khathab ra , ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu

‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan makanan yang

dibutuhkan oleh kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan

penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya.” 7)



6. Perjudian.



Hai

orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras),

perjudian, berkurban untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan

anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka

jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian

mendapatkan keberuntungan.



Sesungguhnya

setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian

lantaran meminum khamr dan melakukan perjudian dan menghalang-halangi

melalaikan kalian dari dzikir kepada Allah dan dari shalat. Maka

mengapa kalian tidak mau berhenti? (QS Al-Maidah [5]: 90-91).



7. Memakan harta anak yatim secara dzalim.



Sesungguhnya

orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya

mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam

api yang menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa’ [4): 10).



Hai

orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama

kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang

berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. (QS An-Nisa’ [4]: 29).



8. Mencuri, mencopet, menjambret, dan merampok.



Pencuri

laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan)

tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka.

(QS Al-Maidah [5]: 38).



9. Mengurangi timbangan dan takaran.



Kecelakaan

bagi orang-orang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau

menakar milik orang lain untuk dirinya, ia meminta disempurnakan.

Namun, apabila mereka menakar barang dagangan mereka untuk orang lain,

ia merugikan orang lain (dengan mengurangi takaran). (QS Al-Muthaffifin:

1-3).



10. Korupsi dan penipuan terhadap rakyat.



Dari

Ma’qil bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi

wa Sallam telah bersabda: “Tidak ada seorang hamba pun yang diberi

amanat oleh Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak

memimpin mereka dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan

mendapatkan bau surga.” Dalam lafal Muslim: “… kecuali Allah

mengharamkan surga atasnya.“ 8)



11. Menunda-nunda pembayaran gaji buruh dan karyawan atau mengurangi hak-hak mereka.



Dari

Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau

bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ‘Ada tiga golongan yang

Aku menjadi musuh mereka; orang yang memberikan sumpah setia dengan

menyebut nama-Ku lalu ia mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka

lalu ia memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seorang

buruh lalu si buruh menuntaskan pekerjaannya sementara ia tidak mau

membayarkan upahnya.” 9)



_________



1.

HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab man lam yubali min haitsu kasaba

al-mal no. 2059 bab qauluhu ta’ala Ali Imran : 130 no. 2083, An-Nasa’i

dan Ahmad. ‘



2. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab tsaman al-kalb no. 2237,.



3. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab mukil al-riba no. 2086, bab tsaman al-kalb no. 2238.



4.

HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab bai’i al-maitah wa al-ashnam no. 2236″

90 HR. Bukhari : Kitab al-shalat bab tahrim tijarat al-khamr fi

al-masjid no. 459.



5. HR. Muslim: Kitab al-musaqat bab tahrim alihtikar fi al-aqwat no. 1605,.



6. HR. Ibnu Majah : Kitab al-tijarah bab al-hukrah wa al-jalb no. 2155. AI-Hafizh Ibnu Hajar berkata: sanadnya hasan.



7.

HR. Bukhari : Kitab al-ahkam bab man ustur’iya ra’iyah falam yanshah

lahum no. 7150 Muslim: Kitab al-imarah bab fadhilat al-imam al-‘adil wa

‘uqubat al-jaair no. 1831. ‘ .



8. HR. Bukhari: Kitab al-buyu’ bab itsm man ba’a hurran no. 2227.



(Sumber: Akhir Zaman: Abdur Rahman Al-Wasithi, Dari: 100 Hadits Tentang Nubuat Akhir Zaman, Az-Zahra Mediatama, Hal. 102-108)



sumber: keluargasakinahdotnet

Add Comments


EmoticonEmoticon