Semua
bencana itu akan berimbas pada problem kemanusiaan. Ekonomi merosot,
persediaan pangan terancam, lahan pekerjaan menjadi sempit, sementara
kebutuhan manusia terus berjalan dan cenderung melonjak, baik karena
faktor pertambahan penduduk maupun berubah gaya hidup manusia yang
cenderung materialistik.
Dalam
kondisi seperti itu, sering kali manusia menjadi gelap mata manakala
kebutuhan mereka tidak terpenuhi. Perut yang lapar dan tuntuan hidup
orang-orang yang ditanggungnya (anak dan istri), mau tidak mau akan
memaksa mereka untuk menempuh jalan yang mungkin saja berujung pada
sikap menghalalkan segala cara; yang terpenting perut bisa diganjal,
anak dan istri tidak lagi menangis kelaparan dan kebutuhannya terpenuhi.
Inilah
kondisi di mana hari ini kita hidup. Faktor kesenjangan sosial antara
si kaya dan si miskin tidak dipungkiri menjadi pemicu lahirnya keinginan
manusia untuk mencari keadilan dengan cara-cara haram.
Orang-orang
kaya yang hobi pamer kekayaan dan sering menjual gaya hidupnya kepada
orang-orang miskin, ‘telah menambah dorongan mereka untuk melakukan
apapun asal mereka bisa menikmati seperti yang selama ini mereka tonton.
Maka, betapa tepatnya kondisi saat ini dengan apa yang dinubuwatkan
oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam riwayat di atas.
Rezki Allah itu sangat luas
Pameo
klasik yang mengatakan bahwa ‘mencari yang haram saja sulit, apalagi
yang halal’ jelas merupakan sebuah alasan yang klise dan absurd, meski
realitanya demikian. Sesungguhnya mata pencaharian itu sangat banyak
ragamnya. Selama ia merupakan sesuatu yang halal, baik, dan tidak
melanggar ketentuan syariat, maka ia adalah pekerjaan yang diberkahi.
Seorang
muslim boleh melakukannya. Apabila pekerjaan tersebut berupa sebuah
kemaksiatan, kemungkaran, kezaliman, kecurangan, penipuan, atau
pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan umum syariat, maka ia adalah
pekerjaan yang haram, meskipun menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah
yang banyak. Seorang muslim wajib menjauhi dan meninggalkannya.
Hindari pekerjaan-pekerjaan ini:
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkan umatnya untuk
mewaspadai pekerjaan-pekerjaan yang haram ini. Beliau Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam menyebutkan salah satu tanda rusaknya akhlak umat
manusia dengan ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta
kekayaan. Di antara mata pencaharian yang dilarang adalah:
1.
Pekerjaan yang berupa kesyirikan dan sihir, seperti perdukunan,
paranormal, ‘orang pintar’, peramal nasib, dan hal-hal yang sejenis dan
semakna dengannya.
2.
Pekerjaan yang berupa sarana-sarana menuju kesyirikan, seperti menjadi
juru kunci makam, membuat patung, melukis gambar makhluk yang bernyawa,
dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.
3.
Memperjual belikan hal-hal yang diharamkan oleh syariat, seperti
bangkai, babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa,
minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya.
Dari
Abu Mas’ud al-Anshari ra bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam melarang harta dari harga penjualan anjing, upah wanita pezinaan,
dan upah seorang dukun. 2)
Dari
Abu Juhaifah ra ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam telah melarang harta hasil penjualan darah, penjualan
anjing, upah budak perempuan yang dipekerjakan untuk berzina (upah
mucikari). Beliau melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang
meminta ditato, orang yang memakan harta riba, orang yang memberikan
riba, dan orang yang membuat patung.” 3)
Dari
Jabir bin Abdillah ra bahwasanya ia telah mendengar Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di Mekah pada tahun penaklukkan
Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan
khamer, bangkai, babi, dan patung.” Maka ada seseorang bertanya: “Wahai
Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai,
karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan
orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?” Maka
beliau menjawab: “Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas bersabda: “Semoga Allah memerangi
kaum Yahudi. Ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka
mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya.”4)
Dari
‘Aisyah radiyalaahu ‘anhuma ia berkata: “Ketika diturunkan ayat-ayat di
akhir-akhir surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) , Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya kepada
masyarakat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan
perdagangan khamer, minuman keras. 5)
4. Memakan harta riba.
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan
tinggalkanlah riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian
benar-benar beriman. Jika kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah
pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya. ” (QS Al-Baqarah [2]
:278-279).
5.
Menimbun bahan-bahan perdagangan di saat harganya murah dan dibutuhkan
oleh masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan yang berlipat ganda pada
saat harganya melambung tinggi.
Dari Ma’ mar bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:
“Barang
siapa menimbun, ia telah berbuat salah.” Dalam lafal yang lain: Tidak
ada orang yang melakukan penimbunan selain orang yang berbuat salah.“ 6)
Dari
Umar bin Khathab ra , ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan makanan yang
dibutuhkan oleh kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan
penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya.” 7)
6. Perjudian.
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras),
perjudian, berkurban untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan
anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka
jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian
mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya
setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian
lantaran meminum khamr dan melakukan perjudian dan menghalang-halangi
melalaikan kalian dari dzikir kepada Allah dan dari shalat. Maka
mengapa kalian tidak mau berhenti? (QS Al-Maidah [5]: 90-91).
7. Memakan harta anak yatim secara dzalim.
Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya
mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam
api yang menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa’ [4): 10).
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama
kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. (QS An-Nisa’ [4]: 29).
8. Mencuri, mencopet, menjambret, dan merampok.
Pencuri
laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan)
tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka.
(QS Al-Maidah [5]: 38).
9. Mengurangi timbangan dan takaran.
Kecelakaan
bagi orang-orang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau
menakar milik orang lain untuk dirinya, ia meminta disempurnakan.
Namun, apabila mereka menakar barang dagangan mereka untuk orang lain,
ia merugikan orang lain (dengan mengurangi takaran). (QS Al-Muthaffifin:
1-3).
10. Korupsi dan penipuan terhadap rakyat.
Dari
Ma’qil bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam telah bersabda: “Tidak ada seorang hamba pun yang diberi
amanat oleh Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak
memimpin mereka dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan
mendapatkan bau surga.” Dalam lafal Muslim: “… kecuali Allah
mengharamkan surga atasnya.“ 8)
11. Menunda-nunda pembayaran gaji buruh dan karyawan atau mengurangi hak-hak mereka.
Dari
Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau
bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ‘Ada tiga golongan yang
Aku menjadi musuh mereka; orang yang memberikan sumpah setia dengan
menyebut nama-Ku lalu ia mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka
lalu ia memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seorang
buruh lalu si buruh menuntaskan pekerjaannya sementara ia tidak mau
membayarkan upahnya.” 9)
_________
1.
HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab man lam yubali min haitsu kasaba
al-mal no. 2059 bab qauluhu ta’ala Ali Imran : 130 no. 2083, An-Nasa’i
dan Ahmad. ‘
2. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab tsaman al-kalb no. 2237,.
3. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab mukil al-riba no. 2086, bab tsaman al-kalb no. 2238.
4.
HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab bai’i al-maitah wa al-ashnam no. 2236″
90 HR. Bukhari : Kitab al-shalat bab tahrim tijarat al-khamr fi
al-masjid no. 459.
5. HR. Muslim: Kitab al-musaqat bab tahrim alihtikar fi al-aqwat no. 1605,.
6. HR. Ibnu Majah : Kitab al-tijarah bab al-hukrah wa al-jalb no. 2155. AI-Hafizh Ibnu Hajar berkata: sanadnya hasan.
7.
HR. Bukhari : Kitab al-ahkam bab man ustur’iya ra’iyah falam yanshah
lahum no. 7150 Muslim: Kitab al-imarah bab fadhilat al-imam al-‘adil wa
‘uqubat al-jaair no. 1831. ‘ .
8. HR. Bukhari: Kitab al-buyu’ bab itsm man ba’a hurran no. 2227.
(Sumber: Akhir Zaman: Abdur Rahman Al-Wasithi, Dari: 100 Hadits Tentang Nubuat Akhir Zaman, Az-Zahra Mediatama, Hal. 102-108)
sumber: keluargasakinahdotnet