Monday, August 15, 2016

Archandra Di Copot, Jadi Menteri Tercepat Sepanjang Sejarah Indonesia

Mantan Menteri esdm Tercepat Arcandra
Mantan Menteri esdm Tercepat Arcandra

eketawa.com – Presiden Joko Widodo pada akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, Senin (15/8/2016) malam. Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dipunyai Arcandra.


” Menanggapi status kewarganegaraan Menteri ESDM, sesudah mendengar dari beragam sumber, Presiden mengambil keputusan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM, ” tutur Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin malam


baca: Punya Panorama Cantik, Inikah Tempat Paling Mengerikan di Bumi?


Sebagai pengganti, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Kemaritiman hingga ada menteri ESDM definitif.


Mulai sejak Sabtu (13/8/2016) pagi, beberapa pesan berantai lewat WhatsApp mengedar diantara pekerja pers. Berisi mempertanyakan integritas Archandra yang dinilai mempunyai posisi utama di bidang ESDM, namun mempunyai kewarganegaraan AS.

Waktu dilantik pada Rabu (27/7/2016), Arcandra telah memegang paspor AS sesudah lewat sistem naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengatakan sumpah setia pada AS.


Lantaran Indonesia belum mengaku dwikewarganegaraan, dengan cara hukum, Arcandra dinilai telah kehilangan status WNI-nya.


baca: Cerita Lucu Arafah SUCA 2 Ketika Lolos Audisi


Bahkan juga, dijelaskan, satu bulan sebelumnya jadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurusi paspor RI pada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan saat berlaku lima th..


Terdaftar, mulai sejak Maret 2012, Arcandra lakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan memakai paspor AS.


Tetapi, waktu Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia memakai paspor RI yang dengan cara hukum telah tidak sah dipakainya.


Berkaitan hal semacam itu, Arcandra dinilai tidak mematuhi UU No 6/2011 mengenai Keimigrasian, UU No 12/2006 mengenai Kewarganegaraan, dan UU No 39/2008 mengenai Kementerian Negara.


Pasal 23 Undang-Undang Nomer 12 Th. 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatakan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya bila yang berkaitan peroleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tak menampik, atau tak melepas kewarganegaraan lain. (sumber: kompas)



Archandra Di Copot, Jadi Menteri Tercepat Sepanjang Sejarah Indonesia

Add Comments


EmoticonEmoticon